Join The Community

Search

Senin, 02 Mei 2011

Bank CIMB Niaga dibobol Rp234 milyar

CIMB Niaga (Foto:gomedan.com)
Jakarta - Belum hilang ingatan kita terhadap kasus pembobolan Citibank yang dilakukan oleh tersangka Malinda Dee yang juga adalah karyawan Bank tersebut dan kasus pembobolan Rekening Elnusa di Bank Mega. Kini kembali lagi terjadi kasus pembobolan Bank yang terjadi di CIMB Niaga sebesar Rp234 Milyar dengan modus yang berbeda.

Kasus pembobolan Bank CIMB Niaga kali ini dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat/dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit sehingga kredit sebesar Rp234 milyar dapat dicairkan.

Pembobolan bank ini diduga dilakukan oleh UK, Direktur Utama PT. Nurama Indotama dengan modus,
memalsukan tanda tangan persetujuan suami, memalsukan NPWP Badan PT. Nurama Indotama sehingga pada saat dilakukan pengecekan bank untuk pengajuan kredit tidak terdeteksi adanya kredit dari PT. Nurama Indotama. Padahal sebelumnya PT. Nurama Indotama telah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank BNI.

Jaminan yang menjadi agunan dan diajukan ke Bank CIMB Niaga masih menjadi objek agunan di Bank BNI, yaitu 500 tower telekomunikasi. Dipalsukannya surat direksi Telkom sehingga Standing Instruction tentang pembayaran yang seharusnya masuk ke Bank BNI berpindah ke Bank CIMB Niaga.

Akibat perbuatan tersebut, suami UK, Nursyaf Effendi melaporkan tindakan istrinya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindakan pemalsuan surat.

Laporan Nursyaf, menurut kuasa hukumnya, Leo Irfan Purba,  laporan di Polda dengan nomor LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010.

"Saat ini Umi Kalsum telah berstatus tersangka. Akan tetapi hingga saat ini Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka tersebut masih bisa menghirup udara bebas di luar karena terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Leo Irfan Purba, di Jakarta, Senin (2/5).

Menurut Leo, yang lebih mengherankan lagi adalah terhadap pembobolan Bank tersebut tidak dilakukan pemblokiran rekening untuk mencegah berpindahnya dana hasil pembobolan ke rekening-rekening lain.

"Dalam hal ini patut diduga banwa Bank CIMB Niaga telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankkan (Prudent Banking Principle) dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan otoritas Bank CIMB Niaga dalam likuiditas dana kredit tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan dana kredit," ujar dia.

"Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Satuan I Kamneg Unit IV Polda Metro Jaya dengan Penyidik Aipda Sainah," tutup Leo

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...