Pemkot Kediri Akan Tata Ulang Warnet
Kediri (beritajatim.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana melakukan penataan ulang beberapa pengusaha warung internet (warnet). Hal ini dilakukan Pemkot Kediri sebagai upaya untuk meminimalisir hal-hal negativ seperti munculnya kejadian mesum di sebuah warnet.
Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, keberadaan warnet sering disalah gunakan. "Warnet harus dipergunakan untuk mencari informasi, tidak dipergunakan untuk perbuatan negatif," kata Abdullah Abu Bakar saat ditemui usai membuka acara seminar Hacker di Gedung Nasonal Indonesia (GNI), Minggu (9/1/2011).
Penataan yang dimaksud Wakil Walikota Kediri salah satunya dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang warnet. Pembuatan perda tentunya juga harus dibicarakan dengan pengusaha warnet, agar tidak membuat mereka keberatan.
Abdullah menambahkan, selama ini memang belum ada perda khusus yang mengatur warnet. Sehingga, apabila pengusaha warnet mendesain dengan bilik-bilik, tidak ada masalah. Hal inilah yang akan menjadi fokus dalam pembuatan perda tersebut.
Wawali mencontohkan, warnet yang dinilai bersih dan perlu menjadi percontohan bagi pengusaha warnet. Yakni warnet yang ada di Kantor Pos. Ia berharap semua warnet meniru seperti yang ada di Kantor Pos, terbuka dan tidak model bilik-bilik.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Agus Suharyano mengaku, jika keberadaam warnet selama ini hanya mengajukan HO (ijin gangguan), tidak ada ijin yang mengkhususkan pendirian warnet.
Agus juga berharap, nantinya ada perda khusus yang menangani masalah warnet, selain menjadi warnet sehat, juga akan memberikan masukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kediri (beritajatim.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana melakukan penataan ulang beberapa pengusaha warung internet (warnet). Hal ini dilakukan Pemkot Kediri sebagai upaya untuk meminimalisir hal-hal negativ seperti munculnya kejadian mesum di sebuah warnet.
Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, keberadaan warnet sering disalah gunakan. "Warnet harus dipergunakan untuk mencari informasi, tidak dipergunakan untuk perbuatan negatif," kata Abdullah Abu Bakar saat ditemui usai membuka acara seminar Hacker di Gedung Nasonal Indonesia (GNI), Minggu (9/1/2011).
Penataan yang dimaksud Wakil Walikota Kediri salah satunya dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang warnet. Pembuatan perda tentunya juga harus dibicarakan dengan pengusaha warnet, agar tidak membuat mereka keberatan.
Abdullah menambahkan, selama ini memang belum ada perda khusus yang mengatur warnet. Sehingga, apabila pengusaha warnet mendesain dengan bilik-bilik, tidak ada masalah. Hal inilah yang akan menjadi fokus dalam pembuatan perda tersebut.
Wawali mencontohkan, warnet yang dinilai bersih dan perlu menjadi percontohan bagi pengusaha warnet. Yakni warnet yang ada di Kantor Pos. Ia berharap semua warnet meniru seperti yang ada di Kantor Pos, terbuka dan tidak model bilik-bilik.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Agus Suharyano mengaku, jika keberadaam warnet selama ini hanya mengajukan HO (ijin gangguan), tidak ada ijin yang mengkhususkan pendirian warnet.
Agus juga berharap, nantinya ada perda khusus yang menangani masalah warnet, selain menjadi warnet sehat, juga akan memberikan masukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
0 komentar:
Posting Komentar