Join The Community

Search

Sabtu, 23 April 2011

Persatuan Guru RI (PGRI) Berharap UN Berakhir...

KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS IMAGES Siswa tengah mengerjakan soal-soal Ujian Nasional hari pertama di SMU Negeri 70, Jakarta, Senin (18/4/2011). Ujian yang menjadi prasyarat kelulusan ini akan berlangsung hingga 21 April 2011.
KOMPAS.com — Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) berharap ujian nasional (UN) yang dilaksanakan tahun ini akan menjadi UN terakhir. Untuk selanjutnya, PGRI berharap ada perubahan sistem yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional.
Demikian disampaikan Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PGRI M Abdul Zen di Jakarta, Senin (18/4/2011).
"Pro-kontra soal UN tidak pernah reda sejak dimulai pada 2004. Kami (PGRI) berharap penyelenggaraan UN akan berakhir tahun ini, dan mulai 2012 sudah bisa dimulai sistem baru untuk penilaian kelulusan," kata Abdul.
Pelaksanaan UN, kata Abdul, sudah bertentangan dengan
putusan pengadilan kelas satu hingga putusan MA yang menyatakan sistem UN melanggar hak anak.
"Tetapi, yang lebih menjadi penekanan PGRI adalah bahwa pelaksanaan UN mengabaikan prinsip-prinsip pedagogis yang menekankan pendidikan secara menyeluruh dalam mengembangkan potensi peserta didik," kata Zen.
Penetapan hasil UN sebagai acuan utama kelulusan, lanjut Zen, akan berdampak buruk pada mutu SDM Indonesia ke depan. Pasalnya, rangkaian proses pengajaran yang ada saat ini cenderung hanya sekadar melatih keterampilan untuk menjawab soal ujian.
Menurutnya, model ujian yang ada saat ini harus dievaluasi demi mengubah citra pendidikan sebagai persiapan lulus UN. Pihaknya, sebagai guru, lanjut Zen, berada dalam posisi dilematis menghadapi sistem saat ini.
"Kami berada di level paling ujung dalam birokrasi pendidikan. Di satu sisi, kami harus menghadapi tekanan dari atas terkait persentase kelulusan, di sisi lain, guru harus berupaya memberikan dasar keilmuan yang memadai bagi siswa," terang Zen.
Hal itu mengakibatkan munculnya tekanan tersendiri bagi para guru setiap menjelang pelaksanaan UN.
Secara terpisah, Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Anak, menegaskan, penyelenggaraan UN juga menyalahi Pasal 58 UU Sisdiknas. Yang dimaksud bentuk evaluasi akhir pendidikan dalam pasal tersebut, menurut Sirait, lebih menekankan pada sisi mutu peserta didik.
"Bukan pada grade (nilai) 5,5 yang menentukan kelulusan," tukas Sirait.
Ia pun berharap pelaksanaan yang ada saat ini bisa segera dievaluasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...